# Tags
#News

Negara Rugi 1 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal di Kalbar

Kalbarpost.com – Aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/9/2024), kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian ini terjadi akibat hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Kasus pertambangan ilegal ini terungkap dalam persidangan yang melibatkan tersangka WNA China berinisial YH di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024. Penyelidikan atas kasus ini telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM sejak Mei 2024, namun proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.

Mengutip pemberitaan Harian Kompas pada 12 Mei 2024, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa YH, tersangka dalam kasus ini, melakukan praktik tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sedang dalam masa pemeliharaan.

Menurut Sunindyo, aktivitas ilegal tersebut dilakukan di terowongan tambang menggunakan metode peledakan (blasting) untuk menghancurkan batuan, yang kemudian diolah menjadi bijih emas.

Olahan bijih tersebut kemudian diekstraksi menjadi dore bullion (emas setengah jadi), dan telah dijual secara ilegal. Berdasarkan penyelidikan awal, Sunindyo menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara tersangka YH dengan perusahaan pemegang IUP di lokasi tambang tersebut.

Dari laporan Kementerian ESDM, diketahui bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³. Batuan ini berasal dari area antara IUP milik dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk produksi periode 2024-2026.

Uji sampel yang diambil dari lokasi tambang menunjukkan kandungan emas dengan kadar tinggi. Batuan mentah memiliki kandungan emas sebesar 136 gram per ton, sementara batuan yang telah digiling menunjukkan kandungan sebesar 337 gram per ton.

Lebih lanjut, dalam proses pengolahan bijih emas, pelaku menggunakan merkuri (Hg) untuk memisahkan emas dari mineral lainnya. Sampel hasil olahan yang diperoleh menunjukkan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg, yang membuktikan adanya penggunaan bahan berbahaya ini dalam operasi tambang ilegal tersebut.

Kasus tambang emas ilegal ini menjadi perhatian besar karena tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi negara, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius akibat penggunaan merkuri dalam proses pengolahan bijih emas.

(Ary/red)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *