5 Pjs Bupati Dikuhkan Gantikan Para Bupati Ikut Kontestasi Pilkada 2024

Kalbarpost.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi mengukuhkan lima Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk menggantikan kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dalam rangka mengikuti Pilkada serentak 2024.
“Kelima Pjs Bupati yang dilantik hari ini adalah untuk Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu. Acara pengukuhan berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat,” ujar Harisson di Pontianak, Selasa.
Menurut Harisson, pengangkatan Pjs ini sesuai peraturan yang mengatur bahwa kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Oleh karena itu, para Penjabat Sementara diambil dari Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Kelima Pjs tersebut adalah, Dra. Marlyna, M.Si, Inspektur Provinsi Kalbar sebagai Pjs Bupati Sambas. Drs. H. Manto, M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar sebagai Pjs Bupati Bengkayang,
Frans Zeno, S.STP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar sebagai Pjs Bupati Sekadau. Ir. Herti Herawati, MMA, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar sebagai Pjs Bupati Melawi. Ir. Ansfridus Juliardi Anjioe, ME, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu.
Harisson menegaskan, para Pjs memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan bupati definitif, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye Pilkada. Setelah masa cuti bupati selesai, para Pjs akan kembali ke jabatan asal mereka di pemerintah provinsi. Jika ada kekosongan jabatan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pjs dapat mengusulkan pengisian jabatan tersebut, namun harus mendapat persetujuan dari Mendagri RI.
Selain itu, Harisson juga menekankan pentingnya peran para Pjs dalam memimpin kegiatan PKK di wilayah masing-masing, yang dikelola oleh pendamping Penjabat Sementara. Program PKK, terutama pembinaan Posyandu, harus tetap berjalan untuk memberdayakan masyarakat.
Dalam konteks Pilkada, Pjs juga diinstruksikan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing-masing, terutama dalam membantu distribusi logistik KPU dan Bawaslu agar Pilkada berjalan lancar.
Harisson juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinan Pjs Bupati tetap menjaga netralitas. “ASN harus netral, berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dan tidak meninggalkan jejak digital yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Netralitas ASN adalah harga mati,” tegasnya.
(Din/red)