# Tags
#News

KPU Sambas Paparkan “Aturan Main” Kampanye Politik di Pilkada 2024

Kalbarpost.com – Pilkada serentak 2024 mulaai bergulir. Para bakal calon bahkan sudah medapatkan nomor urut untuk kampanye politik ke masyarata.

Aan Sumantri selaku Komisioner KPU Sambas menyebutkan, terkait dengan bahan kampanye ada dua jenis, yakni difasilitasi oleh KPU dan oleh pihak paslon yang bersangkutan.

D imana sesuai ketentuan, berdasarkan anggaran, KPU Kabupaten Sambas memfasilitasi APK, diantaranya selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

“Terkait desainnya, itu dari usulan paslon, yang diantaranya harus memuat materi kampanye, jangan sampai bahan yang diberikan di luar ketentuan, tak mengandung unsur sara,” katanya.

Paslon bisa melipatgandakan dari jumlah yang difasilitasi KPU, dengan ketentuan jumlahnya sesuai dengan aturan, karena ini berkaitan dengan dana kampanye paslon yang bersangkutan.

Sementara, mengenai bahan kampanye lain, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan, payung, stiker dan lainnya, KPU tak memfasilitasi alias anggaran dari paslon yang bersangkutan.

“Meski tak difasilitasi, paslon boleh membuat alat peraga kampanye lain, dengan batasan yang ada di peraturan, yakni jumlah DPT dibagi 3 atau sekitar 112.675 secara komulatif bukan per item. Dengan rata-rata maksimal harga Rp100 ribu per item,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada Paragraf 3 Pemasangan Alat Peraga Pasal 27.

Selain itu Pasal 28 juga menybut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye.

(Sulis/red)

KPU Sambas Paparkan “Aturan Main” Kampanye Politik di Pilkada 2024

Timnas Indonesia U-20 vs Yaman U-20: Garuda

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *