# Tags
#News

Para Pemuda di Bekasi Laporkan Ketua DPC Partai PAN Bekasi Utara Atas Dugaan Pengancaman

Kalbarpost.com – Buntut dari rasa ketakutan diancam seorang remaja di Bekasi Utara memberanikan diri melaporkan LH yang selaku (Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi) atas Dugaan Tindak Pidana Pengancaman ke Polda Metro Jaya, hal ini pun berawal dari kasus Keponakan dari LH Melakukan Dugaan Tindak Pidana Tawuran. 17/02/2025.

Peristiwa ini bermula, saat para pemuda di Bekasi Utara mencoba bertandang ke- kediaman LH bersama teman-temannya.

Saat sampai kediaman LH di RW 018 Kelurahan Harapan Jaya, para pemuda tersebut bersilaturahmi, tetapi sesampainya di tempat LH para pemuda dincam oleh LH (Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi) dengan didampingi kelompok dari LH dan satu orang oknum anggota Kepolisian yang mengaku dari Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

LH mengancam para pemuda tersebut akan dijadikan targetnya dan menyuruh orang untuk melakukan penganiayaan. LH mengancam bakal memenjarakan para pemuda tersebut.

“Gua punya duit, ga perlu ngotorin tangan gua buat nganuin lu pada. Lu tikus-tikus mau lawan senior. Kapolres, Kasat dekat sama gua, apa gua kata juga nurut gua punya duit ” ancam LH.

Para pemuda itu merasa ketakutan dan akhirnya mereka takut tinggal di rumah dan bekerja, akhirnya para pemuda memberanikan diri untuk melaporkan LH ke Mabes Polri. Setelah sampai di Mabes Polri, para pemuda disarankan ke Polda Metro Jaya dengan membuat laporan, Nomor : STTLP/B/971 / ll /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Para pemuda itu didampingi kuasa hukum RM. Purwadi A Saputra,SH. MH, menyampaikan, bahwa kliennya saat ini merasa ketakutan.

“Kami telah melaporkan Saudara LH (Ketua DPC PAN Bekasi Utara) atas dugaan tindak pidana pengancaman, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. Di mana sangat di sayangkan atas kejadian ini, dengan rasa takut yang berlebihan akhirnya jlien memberanikan diri bersama teman-temannya,” beber Purwadi, beberapa hari lalu kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Di kesempatan yang sama purwadi mengatakan, pihaknya akan kapor Ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) untuk melakukan perlindungan kliennya, bahwa LH dan kliennya tempat tinggalnya masih satu lingkungan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara ini dan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku tersebut,” tegas Purwadi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *