# Tags
#News

Operasi Zebra Kapuas, Pengguna Lampu Rotator Bakal Kena Sanksi

Kalbarpost.com – Satlantas Polres Sambas bakal memberikan sanksi teguran hingga penilangan kepada pengendara yang menggunakan lampu rotator, lampu blitz dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Hal itu salah satu sasaran razia selama Operasi Zebra Kapuas 2024 yang dilaksanakan 14 hingga 27 Oktober 2024. Dengan harapan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin menyampaika, delapan pelanggaran yang akan menjadi atensi selama operasi terpusat, diantaranya pengendara Kendaraan bermotor (Ranmor) di bawah umur yang belum memenuhi syarat. Pengendara Ranmor/Pengguna Jalan yang melawan arus dan yang menerobos lampu merah.

Termasuk Ranmor yang memakai lampu rotator,lampu Blitz dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya, juga akan ditilang,” katanya.

Selanjutnya Ranmor yang overload, Ranmor yang melanggar UU lantas khusus yang berpotensi menimbulkan laka dan macet.

Selanjutnya penggunaan kendaraan yang bukan untuk peruntukannya.  Ranmor yang terlibat kejahatan/laka lantas serta kendaraan alat berat yang tidak sesuai ketentuan.

“Operasi digelar selama dua pekan mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober, akan difokuskan pada sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain menertibkan pelanggar, aparat juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,’ pungasnya.

(Ai/red)

Operasi Zebra Kapuas, Pengguna Lampu Rotator Bakal Kena Sanksi

Cabup Sambas Sabib Terlibat Praktik Jual Beli

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *